6 Peraturan Ketat di TSM (Trisakti School of Management)

1. Telat
Waktu telat maksimum yang diberikan adalah 30 menit, jika melewati 30 menit maka mahasiswa/i tidak akan diizinkan untuk absen, walaupun diizinkan mengikuti kegiatan belajar di dalam kelas. Hal ini juga berlalu untuk dosen, jika dosen telat melebihi 30 menit akan dicarikan dosen penganti untuk matakuliah yang dibimbingnya.
2. Kehadiran
Maksimum ketidakhadiran adalah 3 (tiga) kali jika melewati 3 (tiga) kali maka tidak diperkenankan untuk mengikuti UTS/UAS, kecuali mahasiswa dapat menunjukkan bukti berupa surat resmi dari TSM memberikan izin mahasiswa/i untuk tidak menghadiri acara perkuliahan.
3. Pembayaran SKS dan BPP
Batas waktu pembayaran sks dan bpp setiap semester telah ditentukan tanggal jatuh temo, jika melewati batas pembayaran maka tidak diperkenankan untuk mengikuti UTS/UAS sebelum pembayaran dilunasi. Keterlambatan juga akan dikenakan denda 30 persen.
4. Menghadap Pembimbing Akademik (PA)
Setiap mahasiswa/i mendapatkan 1 (satu) dosen pembimbing akademik yang wajib mahasiswa/i TSM temui sebanyak 4 (empat) kali setiap semesternya yang jadwalnya sudah ditentukan, mahasiswa/i dapat berkonsultasi mengenai masalah atau rintangan yang dihadapinya dan melaporkan hasil pembelajaran selama satu semester kepada dosen pembimbing akademik. Mahasiswa/i wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan, jika tidak hadir maka akan dipotong 3 sks untuk jumlah kredit sks semester berikutnya.
5. Ujian UTS dan UAS
Setiap mahasiswa diwajibkan hadir tepat waktu, jika telat maka maksimum keterlambatan adalah 15 menit dan dipotong 2 sks untuk kredit sks semester berikutnya. Mahasiswa/i juga diwajikan membawa kartu tanda mahasiswa (KTM), jika tidak akan dikenakan sanksi. Mahasiswa/i dapat mengikuti susulan jika hanya dapat memberikan bukti berupa surat resmi seperti bukti membela negara (lomba internasional), sakit sampai dirawat inap, dan lainnya.
6. Menyontek = Tidak Lulus
Mahasiswa/i akan ditindak tegas jika ketahuan menyontek saat UTS dan UAS diselengarakan, jika ketahuan menyontek mahasiswa/i tersebut akan langsung dinyatakan tidak lulus pada matakuliah yang diujikan tanpa memandang beberapa komponen nilai yang sudah masuk seperti nilai quis dan tugas.